AHLI K3 UMUM TRAINING Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per02/Men/1992 bahwa setiap perusahaan yang karyawannya lebih dari 100 orang wajib memiliki Ahli K3 Umum. Pelatihan ini mengajarkan bagaimana mengidentifikasi, mengendalikan, memonitor sumbersumber bahaya sehingga dapat dicegah terjadinya kecelakaan kerja.
Setelah menyelesaikan kegiatan ini, peserta akan dapat mendemonstrasikan kompetensi dalam teori dan praktik sebagai berikut:
Calon peserta Pelatihan Ahli K3 Umum berpendidikan Minimal Sarjana muda/DIII
Kursus ini dilaksanakan selama 12 (Dua Belas) hari.
KEMNAKER RI